Lampumerahnews.id
Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan sebuah lahan di Jalan Manunggal Juang, RW 07 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, bukan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum). Bahkan, lahan seluas sekitar 3.900 meter persegi tu bahkan telah bersertifikat resmi.
Kepala Bagian Pembangunan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin mengatakan, sebelumya pihak warga melakukan protes dan berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (5/5) lalu. Setelahnya, Ardan mengaku melakukan pemeriksaan lanjutan dan dipastikannya lahan itu adalah milik salah satu perusahaan pengembang.
"Tercatat milik PT Nusa Persada dengan sertifikat HGB nomor 1.547. Saat ini pemilik telah memfungsikan lahan dan melakukan pembangunan," katanya, Senin (16/6).
Dilanjutkan Ardan, di lahan itu saat ini tengah dilakukan pembangun pertokoan oleh pemilik. Setiap unit rumah toko (Ruko) itu dibangun setinggi tiga lantai lengkap dengan fasilitasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum warga RW 07 Sukapura yang memprotes lahan itu, Parluhutan Simanjuntak mengakui bahwa lahan itu bersertifikat HGB milik PT Nusa Persada dan telah beralih tangan kepada PT Belia Agung Abadi. Pihak yang diwakilinya pun telah melakukan pertemuan dengan perusahaan pengembang pemilik baru lahan dan terjadi kesepahaman kedua belah pihak.
Kedua belah pihak telah sepakat di antaranya terkait status lahan bukanlah fasos dan fasum, serta proses pembangunan telah sesuai regulasi berlaku. Kesepahaman itu ditandai dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh 35 warga dengan dikoordinir oleh tokoh masyarakat setempat Nuraini Lubis dan Diah Rahayu bersama Direktur PT. Belia Agung Abadi, Edmund Siek.
"Juga disepakati warga tidak keberatan dengan keberadaan Ruko dan tidak akan melakukan tuntutan atas keberadaan ruko tersebut," tandasnya.
( Kipray )