Lampumerahnews.id
Jakarta — Fenomena bangunan yang berubah fungsi dan melebihi izin yang diberikan semakin marak terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, khususnya di Kelurahan Sunter Agung, RT 11 RW 03. Banyak bangunan yang awalnya mendapatkan izin pembangunan maksimal dua lantai, kini justru berdiri hingga empat lantai, melampaui batas izin resmi yang dikeluarkan.
Menurut sumber terpercaya di lapangan yang enggan disebutkan namanya, dengan inisial S, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Suku Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Tanjung Priok. "Waduuuh, Pemda Jakarta Utara, khususnya Sudin Citata Kecamatan Tanjung Priok gak bisa menerbitkan bangunan yang sesuai dengan izin. Banyak bangunan yang melanggar tapi tetap berdiri," ujarnya.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat terkait potensi gangguan keamanan dan kenyamanan lingkungan. Selain itu, perubahan fungsi dan penambahan lantai tanpa izin yang jelas berpotensi menimbulkan risiko teknis dan legalitas di masa depan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemda Jakarta Utara atau Sudin Citata terkait maraknya pelanggaran izin tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas agar permasalahan ini segera ditangani demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.
(Kipray)