Iklan

Kadisdik Jakarta : Wisuda dan Pelepasan Murid Tidak Wajib

lampumerahnews
Selasa, 06 Mei 2025, 12.13 WIB Last Updated 2025-05-06T05:14:07Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta melarang sekolah-sekolah meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan wisuda. Disdik meminta agar wisuda dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa pungutan.


Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.


"Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/5/2025).


Selain itu, sekolah-sekolah dilarang mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik. Dalam surat edaran tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan di tiap wilayah juga diminta untuk memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.


"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," ujarnya.



kipray

Komentar

Tampilkan

Terkini